Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun peserta Tapera sendiri adalah WNI atau WNA pemegang visa, dengan usia minimal 20 tahun. Adapun formasinya adalah sebagai berikut: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Polri, Anggota TNI, Prajurit siswa TNI, Buruh BUMN, Buruh BUMND, Pejabat Negara, Buruh swasta, Pekerja yang menerima upah atau gaji.
Tapera bersifat wajib investasi apabila pekerja menerima upah minimum. Namun bagi pekerja dengan upah dibawah minimum maka tetap bisa menjadi peserta namun tidak wajib.
Dalam PP 25/2020 tersebut, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) selaku penyelenggara akan melakukan pemungutan kemudian pengelolaan dana perumahan bagi peserta Tapera.
Untuk iuran sendiri dibayarkan paling lambat tanggal 10. Adapun besarannya adalah 3 persen gaji. Dengan perincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Untuk pekerja yang terlambat membayar maka akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan bertahap maksimal 10 hari kerja. Sedangkan pemberi kerja diberikan sanksi bervariasi, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kepesertaan Tapera berakhir saat pekerja telah berusia 58 tahun atau sudah pensiun. Peserta memperoleh dana simpanan beserta hasil dana pengembangan yang diinvestasikan sebagai surat utang pemerintah, deposito, dan jenis investasi lain, dengan prinsip konvensional dan syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pantau penyelenggaraan Tapera
Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam videonya, Kamis (4/6) menegaskan "Tapera ini prinsipnya sama seperti lembaga keuangan lain, tetap harus menetapkan kaidah governance dan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah".
Menurutnya, tidak akan ada perlakuan khusus dari OJK terkait Tapera. Dalam hal ini OJK hanya melakukan pengawasan dana Tapera, sedangkan pengelolaannya tetap dilakukan oleh BP Tapera.
0 Comment