Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan himbauan kepada seluruh aparaturnya untuk menggunakan pakaian resmi santri pada Selasa 22 Oktober 2019 yang bertepatan dengan Hari Santri Nasional.
Terkait peringatan Hari Santri sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No 22 tahun 2015. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengeluarkan surat edaran khusus dengan nomor: 003.3/78/033/2019.
Dalam surat edaran tersebut berisikan himbauan kenapa seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota Gresik untuk mengenakan Baju Koko warna putih, dengan memakai sarung, kopyah dan sandal/slop warna gelap untuk pria. Adapun untuk wanita mengenakan busana muslimah warna putih dan jilbab warna putih.
Himbauan tersebut tertulis dalam surat edaran tertanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Gresik Dr. H. Moh. Qosim M.Si.