13 Apr 2024
    Follow Us:  



Lokal

Persepsi Pengadilan Agama Bawean Tak Mesti Jadi Tempat Cerai. Benarkah?


Foto PTSP Pengadilan Agama Bawean (2/6/2024)

Seringkali dalam proses perceraian terdapat banyak salah kaprah yang menimbulkan sebuah persepsi yang malah dianggap benar oleh sebagian besar orang.

BACA JUGA : Ironi Desa Tambak Alami krisi Air. Warga Kompak Temukan Solusinya
Persepsi kebanyakan orang yang beranggapan bahwa Pengadilan Agama Bawean identik dengan tempat disahkannya perceraian. Benarkah demikian?

M Refi Malikul Adil selaku Calon Hakim Pengadilan Agama Bawean ikut mengomentari bahwa persepsi tersebut tidaklah sepenuhnya benar.

"Berbicara data memang sekitar 80 persen yang diajukan ke pengadilan itu dikabulkan, sisanya ditolak," ujarnya.


Refi juga menjelaskan bahwa rata-rata orang yang sudah mendaftar ke Pengadilan itu sudah mencapai tahap klimaks dari permasalahannya.

"Dalam perjalanannya biasanya mereka di tahap memendam terlebih dahulu, kemudian ada upaya mediasi dengan keluarga, mediasi dengan tokoh masyarakat dan masih belum bisa maka solusi terakhir mereka adalah ke pengadilan," tegas Refi.

Lebih lanjut Refi menambahkan bahwa tingkat keberhasilan pengadilan agama itu bisa diukur dari penyelesaian perkaranya.

"Sebenarnya tidak hanya di peradilan agama. diseluruh peradilan juga ada baik negeri, agama, tata usaha negara itu ada namanya Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Komponen penilaiannya berdasarkan 3 hal yang pertama waktu penyelesaian perkara, publikasi putusan, dan yang terakhir minutasi. Untuk saat ini Bawean sendiri ada di peringkat 57 terbaik dalam menyelesaikan perkara peradilan skala nasional," tuturnya.

Menepis persepsi tersebut Refi juga menjelaskan bahwa Rabu (1/7) kemaren Pengadilan Agama Bawean berhasil mendamaikan pasangan yang hendak bercerai.

"Kemaren itu masih tahap awal sih, kita lakukan mediasi sama mereka. Dan alhamdulillah keduanya mengurungkan niat untuk bercerai," ungkap Refi.

"Dan ini menjadi poin positif terhadap pengadilan tersebut khususnya Pengadilan Agama Bawean dalam menyelesaikan perkara perceraian," tegas Refi.

BACA JUGA : New Normal, Pengadilan Agama Bawean Luncurkan Aplikasi Atung




Lokal TERBARU


Silahkan Buat akun atau Login untuk Berkomentar dari web!

0 Comment