13 Apr 2024
    Follow Us:  



Lokal

Fakta di Balik Tingginya Angka Perceraian di Pulau Bawean


Foto: Kantor Pengadilan Agama Bawean (4/7/2024)

Angka perceraian di Bawean mengalami peningkatan. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan ketidakharmonisan merupakan turunan dari faktor kesulitan ekonomi yang mendominasi tingginya kasus perceraian di Bawean.

BACA JUGA : New Normal, Pengadilan Agama Bawean Luncurkan Aplikasi Atung
Jika kita bandingkan Terhitung pada tahun 2018 Pengadilan Agama Bawean mencatat sebanyak 237 perkara masuk, di mana sebanyak 155 perkara merupakan kasus perceraian.

Sedangkan pada tahun 2019 Pengadilan Agama Bawean mencatat sebanyak 266 perkara masuk, untuk perkara perceraian tercatat sebanyak 164 perkara.

Artinya, berdasarkan data yang kita himpun ada peningkatan jumlah perkara masuk di Bawean dari tahun 2018 hingga 2019 dan dari keseluruhan perkara didominasi oleh kasus perceraian.

Ironis memang. Kasus tersebut terlihat kecil berdasarkan skala jumlah kasus tahunan, namun melihat lingkup pulau Bawean sendiri yang hanya terdiri dari 2 kecamatan, maka kasus tersebut merupakan angka yang besar.

Selain itu Pengadilan Agama Bawean mencatat mayoritas gugatan perceraian didominasi oleh faktor ekonomi. Di mana kondisi seorang suami yang secara pendapatan kurang sehingga berkontribusi besar terhadap keretakan hubungan suami istri.

Ramdani Fahyudin, S.H.I selaku Hakim di Pengadilan Agama Bawean menjelaskan bahwa Sebagian besar perkara masuk di Pengadilan di dominasi oleh kasus perceraian.


"faktornya pekerjaan dari pihak suami. kerjanya yang tidak tetap, non PNS, lapangan pekerjaan di pulau bawean juga sedikit, jadi untuk pendapatan sehari-hari yang berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga tidak mencukupi. Inilah yang menjadi faktor bagi para istri menggugat suaminya," ungkap Ramdani.

"Tapi sebenarnya ya tergantung juga si, bagaimana istri menerima dengan berapapun penghasilan suami, hal-hal simpel seperti itu bisa meminimalisir angka gugatan perceraian," tuturnya.

Kendati terdapat data-data semacam ini, jika ditelisik lebih dalam alasan penggugat mengisyaratkan adanya tekanan psikis tinggi yang dialaminya. Sedangkan masalah ekonomi bisa jadi hanyalah kulit luar dari rumitnya hubungan pasangan suami istri.

Jika dilihat dari sisi yang lain tekanan sosial yang dialami misalnya, status perempuan bercerai terkesan lebih negatif dibanding pria. Terlebih stigma janda menyebar di masyarakat.

Kegagalan dalam memenuhi kebutuhan sosial dapat menyebabkan seseorang terpuruk secara mental. Apalagi jika orang tersebut dalam keadaan psikologis yang memperhatinkan. Maka rumah tangga akan gampang karam dihantam gelombang masalah yang terus bergulir, entah itu karena komunikasi, perselingkuhan, ataupun ekonomi.

"Untuk solusi terkait kasus perceraian, yang bisa kita lakukan sekarang adalah proses mediasi terhadap pasangan tersebut. Kita merujuk terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2016 bahwa setiap perkara perdata yang masuk ke pengadilan wajib dimediasi," tegas Ramdani.

Di sisi lain Ramdani menyatakan bahwa persentase dari upaya pengadilan untuk mendamaikan itu sangat kecil tapi ada.

Satu contoh kasus, Rabu (1/7) Pengadilan Agama Bawean berhasil mendamaikan pasangan yang sudah diujung perceraian melalui proses mediasi peradilan.

BACA JUGA : Persepsi Pengadilan Agama Bawean Tak Mesti Jadi Tempat Cerai. Benarkah?
Namun ketika ditanya detail permasalahannya Ramdani menolak untuk menyampaikan, dengan alasan melanggar privasi dan tidak sesuai kode etik peradilan..




Lokal TERBARU


Silahkan Buat akun atau Login untuk Berkomentar dari web!

0 Comment