Terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik
Sidang putusan terhadap terdakwa Sawidi telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Wiwin Arodawanti (06/12/2019). Terdakwa terbukti bersalah karena melanggar pasal 82 ayat 1 huruf C junto pasal 12 huruf C tentang perusakan hutan. Terdakwa yang merupakan mantan kepala desa Pudakit Barat Sangkapura Bawean juga merupakan otak pembalakan liar di Blok Hutan Tambak Jabus, Suaka Margasatwa Pulau Bawean dan telah resmi divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp500 juta dan subsider dua bulan penjara.0 Comment